pendidikan nasional. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengadakan U[JAKARTA] Ujian nasional (UN) dinilai masih relevan sebagai alat ukur pencapaian kualitas N.
"Meski UN menuai banyak kritik, namun pada kenyataannya UN merupakan faktor penting dalam menilai standar pendidikan nasional. Oleh karena itu, UN tetap dilaksanakan," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman bantuan dana penyelenggaran UN 2007, di Jakarta, Senin (12/2). Hadir dalam acara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Yunan Yusuf.
Untuk menepis keraguan banyak pihak mengenai kualitas UN, lanjutnya, BSNP telah melakukan sejumlah kajian. Salah satunya adalah peningkatan kualitas soal UN dan adanya tim pemantau UN yang independen. "Tim pemantau sekaligus pengawas ini terdiri dari para dosen," kata Bambang.
Guna menyelenggarakan UN 2007, kata Bambang, pemerintah mengalokasikan subsidi dana sebesar Rp 244 miliar. Dana tersebut diharapkan cair dalam pekan ini dan langsung disalurkan ke rekening sekolah. "Karena itu, sebelum dikucurkan, pemerintah mengadakan pembahasan ini dengan seluruh provinsi untuk mendapatkan data sekolah. Besarnya subsidi ini juga sangat bergantung dari APBD masing-masing daerah," kata Bambang.
Gratis
Ketua BSNP Yunan Yusuf mengatakan dengan adanya subsidi tersebut otomatis peserta UN tidak dipungut biaya apa pun. "Biaya itu ditanggung bersama antara Depdiknas dan pemerintah daerah," kata Yunan.
Dari dana tersebut, Yunan menyatakan untuk subsidi siswa SMP sebesar Rp 136 miliar, siswa SMA/MA Rp 93 miliar dan Rp 15 miliar lainnya untuk honor tim pemantau independen.
Penyelenggaraan UN gratis merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang UN. Bagi sekolah yang memungut biaya UN akan dikenakan sanksi. "Sanksi itu bisa tindak pidana kalau terkait dengan dana. Misalnya ada pengutan, maka inspektur jenderal akan mengambil tindakan terhadap sekolah atau siapa saja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan jika pelanggaran akademik, yang akan memberikan sanksi adalah BSNP," kata Yunan..
Lebih jauh dikatakan, jadwal UN akan dimajukan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk tingkat SMA/MA, UN utama 17-19 April, UN susulan 24-26 April. Sedangkan, untuk SMP/MTs, UN utama 24-26 April dan UN susulan 3-5 Mei 2007. Sedang ujian sekolah, dilaksanakan seusai UN yakni pada bulan Mei.
Menyinggung apakah UN masih relevan diberlakukan di sekolah, Yunan menegaskan hasil kajian tim BSNP, UN masih sangat relevan diberlakukan. "Ini jelas-jelas untuk pemetaan kualitas pendidikan nasional. Kami juga telah membahas urgensi UN dengan berbagai narasumber. Karena itu, guna meningkatkan kualitas pendidikan, ada berbagai standar yang harus dipenuhi. Misalnya, soal-soal yang berkualitas dan melibatkan tim pengawas yang independen," katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi mengemukakan masyarakat diminta untuk melihat persoalan UN secara proporsional. Pasalnya, penyelenggaraan UN sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian. "Masyarakat diharapkan bisa melihat persoalan UN yang sedang mengemuka ini secara proporsional. Jangan langsung menilai bahwa UN itu merupakan kegagalan. Pasalnya, dalam menyelenggarakan UN, pemerintah sudah melakukan berbagai tahapan dan kajian," katanya.
Proporsional
Bambang mengatakan, pemerintah juga akan mendudukkan persoalan UN ini secara bijak dan arif. "Kami memang harus lebih banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai peranan UN guna mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional," ucapnya.
Disinggung bahwa penilaian UN harus dikembalikan kepada pendidik, Bambang menjelaskan bahwa guru atau pengajar sudah mendapat porsi dalam menilai peserta didik. "Jadi anggapan kalau guru tidak menilai dan memantau perkembangan peserta didik mungkin kurang tepat. Porsi guru untuk menilai siswa sudah ada di ujian sekolah. Itu juga sudah ada dalam UU Sisdiknas," katanya.
Sementara, lanjut Bambang, hak untuk melakukan penilaian UN memang diberikan kepada pemerintah. Hal ini merupakan langkah terobosan dan menjadi salah satu solusi untuk meminimalisasi terjadinya penggelembungan nilai yang dilakukan sekolah.
Jika porsi total penilaian dilakukan sekolah, maka sistem ujian kembali kepada sistim evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas). "Anda tahu, dalam Ebtanas banyak sekali terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan oleh Dinas Pendidikan," kata Bambang. (Adapted from Suara Pembaruan Daily, February 12, 2007)
[yap/pr-02/2007]

0 komentar:
Posting Komentar